Dalam rangka perapian data sertifikasi dan penerbitan NRG bagi guru dan pengawas PAI perlu kami sampaikan hal-hal berikut ini:
- Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) meliputi: Keaktifan NUPTK/Peg-ID periode emester genap 2014/2015, Verval NRG, Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (Prodep) PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan diklkat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK.
- Berkenaan dengan itu, BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada Layanan Padamu Negeri dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Program integrasi data dimaksud dalam rangka mensinergikan sistem pengelolaan data pendidikan skala nasional yang lebih terpadu ke depannya.
- Sehubungan dengan program integrasi data dimaksud sebagaimana point 2 di atas, maka BPSDMPK-PMP sedang melakukan verifikasi dan validasi NRG bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu untuk sementara proses penerbitan NRG (bagi guru/pengawas PAI yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya)/konversi NRG dengan 2 (dua) digit awal 00 dan 02 untuk sementara tidak dapat diproses oleh sistem.
- Berkaitan dengan point 3 di atas, perlu diinformasikan dan sesegera mungkin mengambil langkah-langkah berikut ini:
- kepada seluruh GPAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG, WAJIB melakukan Verifikasi dan Validasi NRGnya pada aplikasi "Padamu Negeri", karena hasil verval NRG akan berpengaruh pada proses pemberkasan pemberian tunjangan profesi.
- bila GPAI ketika proses verval NRG, NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database, maka langkah selanjutnya adalah segera mengisi/memilih fasilitas "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru melalui aplikasi Padamu Negeri dengan berkoordinasi melalui operator/admin sekolah/Diknas. Verval NRG dimaksud akan diproses secara otomatis setelah integrasi data antara Padamu Negeri dan DAPODIK selesai dilakukan.
- selanjutnya selain langkah-langkah di atas yang harus dilakukan oleh GPAI adalah dengan menindaklanjuti hasil evaluasi dari Direktorat PAI Kemenag RI dari data NRG GPAI yang telah diterbitkan Kemendikbud dan telah di SK-Dirjen, berdasarkan kelompok berikut ini:
A. DATA SAMA=FIX
Kelompok data ini adalah GPAI yang Data NRGnya dari Penerbitan SK Dirjen Pendidikan Islam dan Data NRGnya dari Kementerian Pendidikan Nasional adalah sama/fix/tidak bermasalah.
Bagi GPAI yang termasuk dalam kelompok ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
Silahkan men-download di bawah ini:
B. DATA TIDAK ADA PADA KEMENDIKBUD
Kelompok data ini adalah GPAI yang datanya ADA pada Direktorat PAI tetapi TIDAK ADA pada data Kemendikbud.
Bagi GPAI yang termasuk dalam kelompok ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
Silahkan men-download di bawah ini:
C. DATA NRG BEDA
Kelompok data ini adalah GPAI yang data NRGnya pada Kemenag dan data NRGnya pada Kemendikbud adalah BEDA tetapi NUPTKnya sama.
Bagi GPAI yang termasuk dalam kelompok ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera melakukan Verval NRGnya menggunakan NRG yang ada pada data Kemendikbud (sebagaimana di bawah ini).
DOWNLOAD DAFTAR NAMA GPAI KELOMPOK DATA NRG BEDA
D. DATA TIDAK ADA PADA PUSAT
Bagi GPAI yang namanya tidak terdapat pada ketiga kelompok data di atas, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
D. DATA TIDAK ADA PADA PUSAT
Bagi GPAI yang namanya tidak terdapat pada ketiga kelompok data di atas, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar