Senin, 30 Maret 2015

VERIFIKASI & VALIDASI (VERVAL) NRG

Dalam rangka perapian data sertifikasi dan penerbitan NRG bagi guru dan pengawas PAI perlu kami sampaikan hal-hal berikut ini:
  1. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) meliputi: Keaktifan NUPTK/Peg-ID periode emester genap 2014/2015, Verval NRG, Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (Prodep) PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan diklkat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK.
  2. Berkenaan dengan itu, BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada Layanan Padamu Negeri dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Program integrasi data dimaksud dalam rangka mensinergikan sistem pengelolaan data pendidikan skala nasional yang lebih terpadu ke depannya.
  3. Sehubungan dengan program integrasi data dimaksud sebagaimana point 2 di atas, maka BPSDMPK-PMP sedang melakukan verifikasi dan validasi NRG bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu untuk sementara proses penerbitan NRG (bagi guru/pengawas PAI yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya)/konversi NRG dengan 2 (dua) digit awal 00 dan 02 untuk sementara tidak dapat diproses oleh sistem.
  4. Berkaitan dengan point 3 di atas, perlu diinformasikan dan sesegera mungkin mengambil langkah-langkah berikut ini:
  • kepada seluruh GPAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG, WAJIB melakukan Verifikasi dan Validasi NRGnya pada aplikasi "Padamu Negeri", karena hasil verval NRG akan berpengaruh pada proses pemberkasan pemberian tunjangan profesi.
  • bila GPAI ketika proses verval NRG, NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database, maka langkah selanjutnya adalah segera mengisi/memilih fasilitas "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru melalui aplikasi Padamu Negeri dengan berkoordinasi melalui operator/admin sekolah/Diknas. Verval NRG dimaksud akan diproses secara otomatis setelah integrasi data antara Padamu Negeri dan DAPODIK selesai dilakukan.
  • selanjutnya selain langkah-langkah di atas yang harus dilakukan oleh GPAI adalah dengan menindaklanjuti hasil evaluasi dari Direktorat PAI Kemenag RI dari data NRG GPAI yang telah diterbitkan Kemendikbud dan telah di SK-Dirjen, berdasarkan kelompok berikut ini:
           A. DATA SAMA=FIX
Kelompok data ini adalah GPAI yang Data NRGnya dari Penerbitan SK Dirjen   Pendidikan Islam dan Data NRGnya dari Kementerian Pendidikan Nasional adalah sama/fix/tidak bermasalah.

Bagi GPAI yang termasuk dalam kelompok ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
Silahkan men-download di bawah ini:



          B. DATA TIDAK ADA PADA KEMENDIKBUD
Kelompok data ini adalah GPAI yang datanya ADA pada Direktorat PAI tetapi TIDAK ADA pada data Kemendikbud.

Bagi GPAI yang termasuk dalam kelompok ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
Silahkan men-download di bawah ini:



          C. DATA NRG BEDA
Kelompok data ini adalah GPAI yang data NRGnya pada Kemenag dan data NRGnya pada Kemendikbud adalah BEDA tetapi NUPTKnya sama.

Bagi GPAI yang termasuk dalam kelompok ini, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera melakukan Verval NRGnya menggunakan NRG yang ada pada data Kemendikbud (sebagaimana di bawah ini).

                      DOWNLOAD DAFTAR NAMA GPAI KELOMPOK DATA NRG BEDA

          D. DATA TIDAK ADA PADA PUSAT
Bagi GPAI yang namanya tidak terdapat pada ketiga kelompok data di atas, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah segera menginput dan melengkapi data GPAI secara keseluruhan dengan mengisi form yang telah disediakan serta melampirkan data pendukungnya.
Silahkan men-download di bawah ini:

                      DOWNLOAD FORMAT ISIAN & LAMPIRAN DATA PENDUKUNG

Kamis, 26 Maret 2015

PEDOMAN REKRUITMEN CALON PENGAWAS PAI TAHUN 2015

Diinformasikan kepada seluruh GPAI dibawah binaan Kementerian Agama Kabupaten Kediri berkaitan dengan Rekruitmen Calon Pengawas PAI Tahun 2015.

Bagi Guru PAI yang berminat, untuk informasi selengkapnya silahkan mendownload di bawah ini:

Rabu, 04 Maret 2015

PERSIAPAN ADMINISTRASI CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan sertifikasi tahun 2015, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam perlu menyiapkan data calon peserta sertifikasi tahun 2015 yang mana data tersebut dibutuhkan sebagai bahan rapat/negosiasi dengan LPTK Penyelenggara Sertifikasi.

Selanjutnya sambil menunggu proses pendataan calon peserta sertifikasi tahun 2015 dengan Aplikasi AP2SG dimulai dan terbitnya Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015, maka untuk sementara pengajuan pendataan calon peserta sertifikasi dilaksanakan secara manual.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diinformasikan kepada Guru PAI di bawah binaan Kemenag Kab. Kediri yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengajukan sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:

A. Persyaratan Peserta
     Menunggu Aplikasi AP2SG dimulai dan terbitnya Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015
B. Calon peserta yang dapat mengajukan usulan adalah:
  1. Guru PAI yang belum pernah ikut sertifikasi
  2. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2014 
  3. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2014
C. Calon peserta mengumpulkan berkas pengusulan dengan persyaratan sebagaimana di bawah.

D. Batas akhir pengumpulan berkas pada tanggal 12 Maret 2015 di Seksi PAIS Kantor Kemenag   Kab.  Kediri pada jam kerja (pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB). Pengumpulan berkas di luar batas jam kerja tidak dilayani.

PERSYARATAN PEMBERKASAN
A. Bagi Guru PAI PNS
     Urutan berkas:
  1. Sampul berkas DOWNLOAD DISINI
  2. Print out NUPTK
  3. Foto copy ijazah terakhir 
  4. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  5. Foto copy SK Awal Sebagai Guru sampai dengan SK Terakhir Guru yang dilegalisir 
  6. Foto copy Kenaikan Pangkat (KP) terakhir yang dilegalisir
  7. Foto copy struk gaji terakhir
  8. Foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satminkal yang dilegalisir
     Keterangan:
     Berkas dimasukkan dalam Map Plastik (Business File) warna hijau rangkap 1 (satu)
    
B. Bagi Guru PAI NON PNS
     Urutan berkas:
  1. Sampul berkas DOWNLOAD DISINI
  2. Print out NUPTK
  3. Foto copy ijazah terakhir 
  4. Foto copy SK Awal Sebagai Guru sampai dengan SK Terakhir Guru yang dilegalisir 
  5. Foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satminkal yang dilegalisir
     Keterangan:
     Berkas dimasukkan dalam Map Plastik (Business File) warna merah rangkap 1 (satu)



                                                                                                Sie PAIS Kab. Kediri