Diinformasikan kepada seluruh GPAI di bawah binaan Kementerian Agama Kabupaten Kediri untuk memperhatikan dengan seksama berkaitan dengan PMA No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Selanjutnya, silahkan men-download PMA tersebut di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar