Berkaitan dengan terbatasnya anggaran DIPA untuk tunjangan profesi tahun 2014 bagi Guru PAI di bawah binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri maka perlu disampaikan hal-hal berikut:
- Penerimaan tunjangan profesi GPAI PNS Periode Januari s.d. Desember 2014 hanya dapat dicairkan 2 (dua) bulan yaitu Januari & Februari 2014. Selanjutnya untuk kekurangannya yaitu bulan Maret s.d. Desember 2014 masih menunggu keluarnya APBN-P.
- Penerimaan tunjangan profesi GPAI NON PNS dapat dicairkan 1 (satu) tahun yaitu Januari s.d. Desember 2014.
- Pengajuan pemberkasan tunjangan profesi periode Juli s.d. Desember 2014 "Tetap Dilaksanakan", diperuntukkan bagi GPAI lulus sertifikasi guru tahun 2007 s.d. 2012 yang memiliki NRG Kemendiknas dengan memperhatikan KODE GURU di bawah ini:
A. GPAI PNS
1. Kode 1401: GPAI PNS sebagai Kepala Sekolah
2. Kode 1402: GPAI PNS yang mengajar hanya satu sekolah
3. Kode 1403: GPAI PNS yang mengajar lebih dari satu sekolah
B. GPAI NON PNS
1. Kode 1404: GPAI NON PNS sebagai Kepala Sekolah
2. Kode 1405: GPAI NON PNS yang mengajar hanya satu sekolah
3. Kode 1406: GPAI NON PNS yang mengajar lebih dari satu sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar