Jumat, 07 Agustus 2015

PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 42 TAHUN 2015

Diinformasikan kepada Guru PAI khususnya NON PNS di bawah binaan Kementerian Agama Kabupaten Kediri, berikut ini kami sampaikan PMA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA.

SILAHKAN DOWNLOAD...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar